Materi prediksi UAN 2OO9 terdiri dari ; Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA ini bisa anda peroleh dengan memesan CD Bank Soal Interaktif Prediksi Ujian Nasional 2OO9..
Prediksi UAN 2OO9 meliputi pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan pelajaran lainya sebagai pendukung. Dan tersedia pula soal - soal Ujian Nasional dari tahun 2OO4 sampai 2OO8 sebagai referensi.
Jemaah Facebook Purwakarta Galang Aksi Tolak Ujian Nasional
Kamis, 03 Desember 2009 | 15:46 WIB
TEMPO Interaktif, PURWAKARTA - Gerakan pembelaan melalui jejaring Facebook terhadap sejumlah masalah akhir-akhir ini mengilhami sejumlah facebooker dari kalangan pelajar SMP dan SMA di Purwakarta, Jawa Barat untuk beraksi: menolak Ujian Nasional. Mereka ramai-ramai mendukung gerakan “Sejuta Facebooker Menolak Ujian Nasional.” sebagai cara efektif ketimbang berdemo.
“Pesan penolakan kami sudah pasti lebih cepat dibaca para pengambil kebijakan di bidang pendidikan, terutama Mendiknas,” kata Meydina Faharni, Facebooker asal SMAN 1 Purwakarta, saat ditemui Tempo di sebuah warnet, kawasan kota Purwakarta, Kamis (3/12).
Meydiana mengaku menolak Ujian Nasional, karena hanya melulu jadi dijadikan standar kelulusan. Padahal kelulusan harusnya mengikutkan penilaian pelajaran lainnya, termasuk tingkah laku anak." Soal kelulusan semestinya 100 persen diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing. Apalagi, Mahkamah Konsitusi sudah memutuskan bahwa masalah Ujian Nasional harus dihentikan" ujarnya.
Menurut Meydiana, banyak kawan-kawannya yang nilai pelajaran rata-ratanya bagus, kandas akibat satu pelajaran yang di ujikan secara nasional jeblok. “Itu kan sangat tidak adil,” kata Meydiana. “Akibatnya, Ujian Nasional lahir sebagai momok yang sangat menakutkan,” timpal Yuliani, pelajar kelas 3 SMP.
Tak cuma para facebooker pelajar, Dedi Effendi, Ketua PGRI Kabupaten Purwakarta, juga menuntut Mendiknas konsisten menerapkan keputusan MK. “Mendiknas harus taat hukum,” kata Dedi menegaskan.
Hasil penelitian PGRI, pelaksanaan Ujian Nasional di daerah itu dirasakan sangat merugikan. Karena kemampuan siswa di daerah dengan segala keterbatasannya, dipaksa beradaptasi dengan kemampuan siswa di Jakarta. “Itu namanya merampas keadilan,” kata Dedi.
Kalau pun mau dipertahankan, kata Dedi melanjutkan,semsetinya Ujian Nasional itu hanya dijadikan standar kelulusan mata kependidikan saja. “Bukan 100 persen menentukan standar kelulusan,” kata Dedi. “Buatlah formula kelulusan itu dengan sistem kepengajaran yang menyenangkan bukan menyeramkan seperti Ujian Nasional itu.”
Dan, menyangkut pembuatan soal, semestinya dipercayakan saja kepada guru di daerah, pusat cukup mebuat kisi-kisinya saja. “Guru di daerah pasti mampu,” kata Dedi. Soal Ujian Nasonal sekarang menjadi momok buat siswa karena dibuat oleh para peneliti yang mengjadikan Ujian Nasional sebagi obyek proyek. “Dari pada begitu (dijadikan proyek) lebih baik dananya diserahkan saja ke daerah pasti akan terkelola lebih baik,” tutur Dedi. “Dan pusat harus ingat, sekarng adalh orde otonomi daerah.”
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Asep Muslihat, juga menolak penyelenggaraan Ujian Nasional. “Harus distop, karena sangat mengusik rasa keadilan buat para siswa, orang tua dan pendidik di daerah,” kata Asep.
JAKARTA, KOMPAS.com -
Dalam kaitannya dengan ujian nasional (UN), Mahkamah Agung (MA) juga memerintahkan pemerintah untuk mengambil langkah konkret mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik akibat UN tersebut.
Penegasan itu disampaikan Nurhadi, Selasa (1/12), dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta. Nurhadi menjelaskan isi putusan kasasi MA yang sempat menimbulkan perdebatan belakangan ini.
Nurhadi menyatakan bahwa MA sama sekali tak pernah mengeluarkan putusan yang isinya harus menghentikan pelaksanaan UN. Pasalnya, penghentian pelaksanaan UN tidak pernah diajukan oleh penggugat.
”Dalam gugatan, tidak ada yang minta ujian nasional dihentikan. Mereka minta koreksi atas kelalaian pemerintah yang disebutkan dalam
Majelis kasasi yang terdiri dari Abbas Said, Mansyur Kertayasa, dan Imam Haryadi menolak permohonan kasasi yang diajukan para tergugat (Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan). Majelis kasasi tidak menemukan adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan
Pengadilan menyatakan, pemerintah telah lalai memenuhi kewajiban dan hak warga yang menjadi korban UN, khususnya hak atas pendidikan. Pengadilan memerintahkan tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap se-Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN.
Mengenai tolok ukur perbaikan, Nurhadi menjelaskan, pengadilan tidak menentukan perbaikan seperti apa yang harus dilakukan. ”Yang menentukan parameter bukan pengadilan, tetapi pemerintah,” ujarnya. Lagi pula, tambah Nurhadi, yang digugat adalah pelaksanaan UN pada tahun 2005 dan 2006.
Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nurkholis Hidayat mendesak UN untuk dihentikan karena pemerintah belum memperbaiki sarana-prasarana pendidikan, meningkatkan kualitas guru, dan membangun akses informasi ke daerah. Padahal putusan pengadilan menetapkan semua persyaratan itu harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum UN dilaksanakan. ”Kata-kata ’sebelum’ itu berarti seharusnya tidak ada,” kata Nurkholis dalam diskusi ”Ujian Nasional (UN) dan Kelalaian Pemerintah dalam Memenuhi dan Melindungi Hak Asasi Manusia”, di LBH Jakarta.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno juga mengusulkan agar fungsi evaluasi dikembalikan kepada sekolah karena evaluasi pendidikan adalah ranah akademik, bukan ranah birokrasi. ”Kalau mau meningkatkan mutu pendidikan, kuncinya di guru. Supaya sekolah dipercaya, pemerintah harus mendidik guru-guru menjadi berkualitas dan profesional,” kata Hadi dalam diskusi tersebut.
Hadi berharap pemerintah mematuhi putusan MA dengan meniadakan UN 2010 sampai ada konsolidasi menyeluruh dan menciptakan sistem evaluasi yang lebih baik. ”Jangan ada lagi pembangkangan oleh negara terhadap putusan pengadilan karena akan menjadi contoh negatif bagi generasi muda,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan mengatakan bahwa UN untuk SMP dan SMA sebaiknya mengakomodasi format ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) di tingkat SD. ”Standar kelulusan ditentukan sendiri oleh sekolah dan daerah juga punya hak menentukan soal,” ujarnya. ..


Tidak ada komentar:
Posting Komentar